a) Penjual adalah pemilik sah secara hukum atas Barang;
b) Deskripsi Barang secara dijelaskan secara lengkap dan akurat dalam Annex 1 dan Annex 2
c) Pada saat dikirim ke Balai Lelang :
(i) Barang lengkap, baik dan aman untuk dioperasikan dan bebas dari bahan-bahan berbahaya;
(ii) Dijamin seperti yang diminta dalam Pasal 5 diatas;
(iii) Jika dipersyaratkan, menyediakan Sertifikat CE ;
(iv) Bukan merupakan obyek atas hak gadai, jaminan, tuntutan, jaminan kredit, penahanan hak, klaim, reservasi, pajak, bea cukai dan segala penjaminan kredit lain lainnya atau kewajiban, apakah terdaftar atau tidak;
d) Semua pembebanan hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan Barang-barang, jika ada, akan dibebaskan seluruhnya dan diselesaikan oleh Penjual pada saat Lelang;
e) Penjelasan dan semua informasi lain berkaitan dengan Barang-barang yang tersedia oleh Penjual telah lengkap dan tepat dan Penjual menyatakan semua cacat atau kerusakan Barang;
f) Penjualan/pelelangan atas Barang atau Barang-barang di Balai Lelang, apabila dipersyaratkan, telah memperoleh persetujuan internal Penjual atau sesuai dengan anggaran dasarnya, dan merupakan keputusan internal yang sah dan mengikat;
g) Penandatangan dari pihak Penjual adalah pihak yang berwenang dan sah mewakili Penjual dan karenanya Perjanjian ini mengikat secara hukum Penjual;
h) Penjual memiliki nomor registrasi PPN menurut peraturan PPN dari Negara Republik Indonesia dimana Barang ini disediakan.