INFORMASI SEBELUM BID
- Registrasi dan Deposit
-
Registrasi akun untuk mengikuti lelang dilakukan secara gratis. Selanjutnya bidder diharuskan untuk menyetorkan uang deposit untuk memulai bid. Bidder harus menyerahkan fotokopi identitas diri dan dokumen lain yang di anggap penting pada saat pembukaan akun.
- Setiap lelang sudah ada harga minimum
-
Setiap unit yang terjual diberikan kepada penawar tertinggi pada saat penutupan lelang. Pemilik unit dilarang untuk menawar unit mereka sendiri. Penawaran tidak dapat dibatalkan dan semua bersifat final dan mengikat. Jika anda adalah pemenang pada saat juru lelang mengumumkan barang tersebut sudah terjual kepada anda, maka anda adalah pemilik baru dari barang tersebut.
- Barang yang dilelang dengan kondisi “As is”
-
Kami merekomendasikan anda untuk datang melihat dan menginspeksi unit secara langsung sebelum hari lelang. Atau bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk datang dan melihat unit yang akan di lelang.
- Biaya Lain-lain
-
Pada saat pemenang telah diumumkan, maka pemenang berkewajiban untuk membayar biaya lain-lain yang akan di tagihkan kepada pemenang.
- Pembayaran dan Pengeluaran unit
-
Pengeluaran unit dapat dilakukan apabila pemenang telah membayar lunas seluruh tagihan yang di berikan kepadanya. Pembayaran wajib dilakukan maksimal dalam 7 hari kerja setelah lelang berakhir. Apabila sudah terbayar lunas maka pemenang berhak mengeluarkan unit tersebut. Jakarta Auctions juga menyediakan layanan pengeluaran dan pengiriman unit kepada pemenang apabila diperlukan oleh pemenang. Pengeluaran unit harus dilakukan oleh pemenang dan apabila tidak dapat menghadiri proses pengeluaran unit dapat memberikan kuasanya kepada orang lain yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemenang. Apabila terjadi hal-hal yang menyebabkan kerugian pada saat pengeluaran barang bagi semua pihak, maka balai lelang tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.
- Membaca kontrak pembeli
-
Informasi ini hanya merupakan rangkuman dari kontrak dengan pembeli yang sudah ditentukan oleh balai lelang. Untuk lebih lengkapnya dapat mengklik link ini.
-
Pendaftaran Lelang - Pembeli
- Lelang ini adalah Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang. Balai Lelang berhak dan berwenang penuh untuk: menerima atau menolak Pendaftaran Peserta Lelang, membatalkan atau menyatakan tidak berlaku satu atau beberapa Formulir Pendaftaran Lelang, menerima atau meminta kembali setiap Formulir Pendaftaran Lelang yang dinyatakan batal dan menerima atau menolak penawaran Peserta Lelang.
Peserta Lelang hanya diperkenankan mendaftar dan memiliki satu Nomor Peserta Lelang/NPL. Apabila seorang Peserta Lelang karena alasan apapun menggunakan lebih dari satu NPL untuk mengajukan pembelian maka Balai Lelang berhak untuk memutuskan bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk satu NPL. - Lelang dilaksanakan dengan cara yang dianggap paling baik oleh Balai Lelang. Apabila dalam pelaksanaan lelang terjadi perselisihan harga penawaran atau perselisihan mengenai obyek lelang maka perselisihan tersebut akan diselesaikan dan diputuskan langsung pada saat itu oleh Balai Lelang atau Pejabat Lelang.
-
Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, Balai Lelang akan merujuk peraturan perundang–undangan, atau atas permintaan pemilik barang atau atas pertimbangannya sendiri berhak untuk:
- Mengganti atau menarik semua atau sebagian LOT yang tercantum dalam Katalog Lelang; atau
- Membagi beberapa LOT, menggabungkan 2 LOT atau lebih, dan melelang ulang LOT yang menjadi perselisihan.
- Lelang ini adalah Lelang Sukarela yang diselenggarakan oleh Balai Lelang. Balai Lelang berhak dan berwenang penuh untuk: menerima atau menolak Pendaftaran Peserta Lelang, membatalkan atau menyatakan tidak berlaku satu atau beberapa Formulir Pendaftaran Lelang, menerima atau meminta kembali setiap Formulir Pendaftaran Lelang yang dinyatakan batal dan menerima atau menolak penawaran Peserta Lelang.
-
Prosedur pendaftaran
- Peserta Lelang wajib mengisi, menyetujui dan memenuhi persyaratan Formulir Pendaftaran Lelang yang disediakan Balai Lelang. Pengisian dan persetujuan Formulir Pendaftaran Lelang tersebut merupakan perjanjian dan persetujuan Peserta Lelang untuk mematuhi, tunduk dan mengikatkan diri kepada setiap dan seluruh syarat atau ketentuan lelang, baik yang secara tertulis tercantum dalam Pendaftaran, NPL, Brosur, Customer/Bidder Information maupun yang secara lisan diberitahukan dan/atau diumumkan dalam website maupun platform Jakarta Auctions. Setiap dan seluruh ketentuan ini berlaku dan mengikat sebagai undang- undang oleh dan diantara Peserta Lelang dengan Balai Lelang. Peserta harus menyerahkan dokumen yang diminta Balai Lelang, antara lain: fotokopi penyetoran Uang Deposit lelang dan fotokopi identitas diri bagi individu (KTP, Paspor, SIM atau identitas lainnya yang sah) dan bagi perusahaan (akta pendirian, dan perubahannya, perizinan dan dokumen lain yang sah).
-
Penawaran atau Pembelian hanya dapat dilakukan apabila Peserta Lelang telah memiliki NPL. NPL dapat diperoleh apabila Peserta Lelang telah menyetorkan Uang Deposit kepada Balai Lelang. Peserta Lelang wajib menyetorkan Uang Deposit maksimal 3 (tiga) hari kerja sebelum lelang sebagai berikut :
- Sebesar Rp. 50.000.000,- atau USD 3.500 equivalent per unit untuk Buyer Reguler.
- Sebesar Rp. 250.000.000,- atau equivalent USD 16.600 unlimited (tidak terbatas) untuk kategori Peserta Lelang Buyer Premiere.
Uang Deposit dikembalikan kepada Peserta Lelang yang tidak melakukan pembelian saat lelang dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, sesudah hari terakhir lelang.
-
Hak Kepemilikan
- Peserta Lelang mengerti dan memahami bahwa pemilik barang yang dilelang adalah pihak lain atau pihak ketiga, dan oleh karena itu dalam lelang ini Balai Lelang bertindak selaku Kuasa atau Wakil yang sah dari pemilik barang. Selaku Kuasa atau Wakil yang sah dari pemilik barang maka Balai Lelang berhak untuk menunda, menarik atau membatalkan, memisah atau menggabungkan penjualan satu atau beberapa LOT barang.
-
Ganti Rugi
- Peserta atau Pembeli bertanggung jawab dan dengan ini membebaskan Balai Lelang dan/atau Penjual atas setiap dan segala biaya, kerugian, kehilangan atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat pembelian atau keikutsertaannya dalam lelang ini. Peserta atau Pembeli bertanggung jawab penuh untuk mengganti setiap dan segala biaya, kerugian, kehilangan atau kerusakan barang yang terjadi atau diderita Balai Lelang akibat perbuatan Peserta atau Pembeli, atau akibat penjualan lagi barang yang dilelang oleh Pembeli Lelang.
-
Seluruh LOT yang ditawarkan atau dijual sebagaimana adanya saat lelang. Pembeli menyatakan bahwa pembeliannya dalam lelang ini dilakukan semata–mata atas keinginannya sendiri, bukan karena informasi, pemberitahuan, pengakuan atau jaminan dari Balai Lelang. Pembeli tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Balai Lelang mengenai keadaan dan kondisi barang yang dibelinya. Pembeli menyatakan bahwa barang yang dibelinya telah:
- Sesuai untuk segala tujuan;
- Berlaku harga pasar yang berbeda;
- Tahun produksi, asal, merk, model, type, pembuatan atau kondisi yang berbeda;
- Sesuai dengan standar atau spesifikasi terhadap keamanan, polusi, bahan–bahan berbahaya atau standar–standar yang lain sebagaimana mestinya.
- Pembeli telah mengerti bahwa setiap gambaran, informasi, penjelasan, data, atau spesifikasi LOT yang diberikan oleh Balai Lelang/Karyawan/Pejabat Lelang atau yang terdapat dalam Katalog Lelang hanya merupakan panduan dan tidak mengikat karena Pembeli telah mengetahui keadaan dan kondisi barang yang dibelinya dari inspeksi, dan laporan informasi yang terdapat pada platform Balai Lelang terhadap objek yang di lelang. Pembeli dengan ini menyatakan tidak akan menuntut dan/atau meminta ganti rugi berupa apapun kepada Balai Lelang sebagai akibat perbedaan gambaran, informasi, penjelasan, data, atau spesifikasi antara Katalog atau Bidder Statement of Purchase(s) dengan keadaan dan kondisi barang.
- Pembeli dengan ini menyatakan sudah melakukan Inspeksi dan pemeriksaan laporan inspeksi, informasi yang disediakan Balai Lelang maka segala resiko yang timbul dari tidak adanya tindakan inspeksi tersebut merupakan tanggung jawab Pembeli. Apabila Pembeli karena alasan apapun tidak melakukan Inspeksi maka segala kerugian yang terjadi akibat tidak dilakukannya Inspeksi menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli.
- Setiap Peserta / Pembeli / Kuasa / Wakil / Pendamping atau anggota keluarganya yang hadir pada saat Inspeksi atau lelang bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan atas segala resiko, kehilangan, kerusakan, kecelakaan atau kematian yang (mungkin) terjadi di lokasi Inspeksi atau lelang dan oleh karena itu tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi berupa apapun dan dengan alasan apapun kepada Balai Lelang atau pemilik barang. Setiap orang yang berada di tempat lelang menanggung resikonya sendiri. Maka, tidak ada gugatan terhadap balai lelang, pegawainya dan orang yang ditunjuknya baik karena kecelakaan perorangan yang menyebabkan luka atau kematian, maupun untuk segala kerusakan atau kehilangan barang-barang yang mungkin terjadi karena sebab apapun.
-
Pembeli harus membayar lunas seluruh harga pembelian secara tunai atau cara yang disetujui oleh Balai Lelang.
Dengan memperhitungkan setiap Uang Deposit sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 diatas, pelunasan LOT bagi Pembeli yang menang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Untuk semua jenis LOT yang dimenangkan saat lelang, Uang Deposit akan dipotong langsung oleh Balai Lelang untuk dibayarkan kepada Penjual.
- Apabila Uang Deposit tidak mencukupi pelunasan, Pembeli harus melunasi pembayaran maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah penutupan lelang kepada Penjual.
- Apabila pelunasan LOT lebih kecil dari Uang Deposit, Balai Lelang akan mengembalikan sisa Uang Deposit ke rekening Pembeli dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penutupan lelang.
- Pembeli bertanggung jawab atas segala biaya dan resiko yang timbul dalam proses pengambilan atau pemindahan LOT/barang yang dibelinya. Apabila menurut pertimbangan Balai Lelang bahwa pemindahan atau pengambilan barang oleh Pembeli dapat menimbulkan kerusakan atau bahaya bagi barang yang lain, maka Balai Lelang berhak untuk meminta agar Pembeli yang bersangkutan terlebih dahulu menyerahkan kepada Balai Lelang sejumlah uang jaminan kemungkinan kerusakan. Uang jaminan kemungkinan kerusakan akan dikembalikan atau dipotong sesuai dengan kerusakan yang terjadi. Apabila menurut pertimbangan Balai Lelang bahwa pengambilan atau pemindahan barang yang dibeli oleh Pembeli dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian yang tidak dapat diganti, maka Balai Lelang berhak membatalkan pembelian tersebut dan mengembalikan uang pembelian sebesar harga pokok lelang.
-
Ketentuan untuk penawar yang menang
- Dengan melengkapi dan menyetujui Formulir Pendaftaran Lelang pada platform Jakarta Auctions, Pembeli tunduk dan mengikatkan diri pada seluruh ketentuan dan syarat lelang yang secara tertulis tercantum dalam Formulir Pendaftaran Lelang, NPL, Customer/Bidder Information, Brosur, peraturan dan ketentuan lelang maupun yang secara lisan diberitahukan atau diumumkan oleh Balai Lelang.
- Balai Lelang akan mengenakan biaya administrasi kepada pembeli atas setiap pembelian unit/LOT barang sebagai berikut :
- LOT barang dengan nilai harga lebih kecil atau sama dengan Rp. 100.000.000,-, dikenakan Premium buyer sebesar Rp. 2.500.000,-;
- LOT barang dengan nilai harga lebih besar dari Rp. 100.000.001,- atau sama dengan Rp. 250.000.000,-, dikenakan Premium buyer sebesar Rp. 3.000.000,-;
- LOT barang dengan nilai harga lebih besar dari Rp. 250.000.001,- atau sama dengan Rp. 500.000.000,- dikenakan Premium buyer sebesar Rp. 4.250.000,-;
- LOT barang dengan nilai harga lebih besar dari Rp. 500.000.001,- , dikenakan Premium buyer sebesar Rp. 5.000.000,-;
- Pembeli bertanggung jawab penuh terhadap segala resiko yang mungkin terjadi atas LOT/barang yang dibelinya, terhitung sejak saat diumumkan sebagai pemenang lelang saat itu.
- Pembeli atas biaya dan resiko sendiri wajib mengeluarkan, mengambil atau memindahkan seluruh LOT/barang yang dibelinya dari lokasi Inspeksi atau lokasi lelang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak hari diumumkan sebagai pemenang lelang. Pengeluaran, pengambilan atau pemindahan LOT/barang dapat dilakukan setelah seluruh harga lelang, Bea Masuk dan pajak dibayar lunas oleh Pembeli. Pemindahan LOT/barang yang telah dibeli dari tempat lelang akan menjadi tanggung jawab Pembeli termasuk ongkos-ongkos yang mungkin timbul dan Pembeli dengan ini menyatakan akan mengganti rugi dan melepaskan Balai Lelang terhadap segala kerusakan, kehilangan, biaya pengeluaran dan tuntutan pihak ketiga yang mungkin timbul dari pemindahan Lot tersebut baik oleh Pembeli, agennya, pegawai, atau orang yang mewakilinya.
Keterlambatan dalam pengeluaran, pengambilan atau pemindahan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah)/hari/LOT, dan segala resiko yang terjadi atas barang sebagai akibat keterlambatan tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab Pembeli. - Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kalender Pembeli tidak mengeluarkan atau mengambil LOT/barang yang dibelinya maka Balai Lelang berhak untuk menjual dan menentukan harga jual atas sebagian atau seluruh LOT/barang tersebut serta mengambil hasil penjualannya untuk membayar denda keterlambatan, biaya administrasi, biaya manajemen, biaya penumpukan, biaya persiapan dan pelaksanaan penjualan. Untuk keperluan penjualan tersebut dan jika menurut peraturan perundang–undangan diperlukan maka NPL ini sekaligus berlaku sebagai Surat Kuasa Menjual yang sah. Apabila penjualan LOT/barang tersebut belum dapat melunasi biaya-biaya kepada Balai Lelang, maka Pembeli wajib untuk membayar kekurangan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diberitahukan dan ditagih oleh Balai Lelang.
-
Jurisdiksi hukum
- Peserta Lelang, Pembeli dan Balai Lelang setuju untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Tangerang. Segala keberatan, klaim atau perselisihan mengenai pelaksanaan lelang, barang yang dilelang, harga lelang, penunjukan atau penetapan sebagai Pembeli hanya dapat diajukan pada hari lelang. Pengajuan keberatan atau klaim sesudah hari lelang batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada. Segala perbuatan Pembeli yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan dan peraturan lelang merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang dapat dituntut oleh Balai Lelang sesuai dengan hukum yang berlaku.
-
Penipuan dan Wanprestasi karena kegagalan pembayaran
- Pembeli yang tidak membayar lunas LOT/barang sesuai harga lelang dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Indonesia sesudah penutupan lelang kepada Penjual, dengan ini menyatakan bahwa atas kemauannya sendiri (demi hukum) Pembeli telah Wanprestasi dan oleh karena itu Uang Jaminan lelang dan seluruh pembayaran yang dilakukan menjadi batal dan tidak dapat dikembalikan kepada Pembeli. Dalam hal Wanprestasi, Balai Lelang tidak perlu melakukan sesuatu perbuatan, melainkan sudah cukup dan terbukti dengan lewatnya waktu 7 (tujuh) hari kerja saja. Pembeli yang Wanprestasi dengan ini menyatakan melepaskan segala hak untuk mengajukan keberatan, laporan, gugatan, tuntutan atau ganti rugi atas segala hal yang dilakukan oleh Balai Lelang, baik terhadap Uang Jaminan lelang atau pembayaran, maupun terhadap LOT barang yang menjadi obyek Wanprestasi.
Pembeli dapat secara tertulis mengajukan permohonan penundaan pembayaran pelunasan harga lelang kepada Balai Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah hari terakhir lelang. Pembeli yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran pelunasan harga lelang dikenakan bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun, ditambah biaya administrasi, biaya penagihan dan biaya pengacara atau konsultan hukum yang besarnya ditentukan oleh Balai Lelang. Balai Lelang atas pertimbangannya sendiri berhak untuk menerima, menentukan syarat atau menolak permohonan penundaan pembayaran harga lelang dari Pembeli. Terhadap penundaan pelunasan LOT dimaksud maka berlaku Pasal 16. - Balai Lelang berhak untuk menahan, membuang, merubah, menghancurkan atau menjual LOT barang terhadap pembeli yang Wanprestasi. Apabila Balai Lelang menjual LOT barang yang pembelinya telah Wanprestasi, dan hasil penjualan setelah dikurangi komisi penjualan sebesar 8% (delapan persen), biaya penyimpanan, bunga, biaya pengamanan, biaya pengacara atau konsultan hukum kurang dari jumlah yang seharusnya diterima oleh Balai Lelang jika tidak terjadi Wanprestasi, maka Pembeli yang telah Wanprestasi wajib untuk membayar kekurangan tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah diberitahukan dan ditagih oleh Balai Lelang.
- Balai Lelang atas pertimbangannya sendiri yang absolut, berhak untuk memberikan penundaan pembayaran pelunasan harga lelang kepada Pembeli menjadi selambat–lambatnya 14 (empat belas) hari kerja Indonesia sesudah hari terakhir lelang. Pemberian penundaan pembayaran tersebut akan diberikan secara tertulis dalam bentuk surat atau perjanjian yang disetujui oleh Pembeli dan Balai Lelang. Apabila dalam 14 (empat belas) hari kerja Indonesia Pembeli yang telah diberikan penundaan pembayaran pelunasan harga lelang ternyata tidak melunasi seluruh harga lelang, maka Pembeli tersebut diperlakukan sama dengan Pembeli yang telah Wanprestasi.
- Peserta atau Pembeli Lelang setuju dan dengan ini membebaskan Balai Lelang, Pegawai atau Agennya dari setiap dan segala hal yang terjadi sebagai akibat penggunaan atau uji coba barang yang dilelang pada saat inspeksi atau pada saat lelang, yang menimbulkan kerugian, kerusakan atau bahaya kepada Peserta Lelang atau orang–orang yang hadir pada saat lelang.
- Peserta Lelang, Pembeli dan Balai Lelang setuju untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Pengadilan Negeri Tangerang. Segala keberatan, klaim atau perselisihan mengenai pelaksanaan lelang, barang yang dilelang, harga lelang, penunjukan atau penetapan sebagai Pembeli hanya dapat diajukan pada hari lelang. Pengajuan keberatan atau klaim sesudah hari lelang batal demi hukum, atau dianggap tidak pernah ada. Segala perbuatan Pembeli yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan ketentuan dan peraturan lelang merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang dapat dituntut oleh Balai Lelang sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Pembeli wajib untuk membayar seluruh biaya yang timbul untuk membela dan mempertahankan hak Pembeli atas LOT barang yang dibelinya dalam lelang ini.
- Ketentuan–ketentuan dan persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam NPL ini mengikat bagi Pembeli dan Balai Lelang sebagai Perjanjian yang sah.
- Ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan ini, dan hal-hal lain yang termasuk di dalamnya, tunduk kepada hukum dan peraturan Indonesia.
- Pasal-pasal yang tidak dapat dilaksanakan atau tidak sah dalam syarat dan ketentuan ini tidak mempengaruhi pelaksanaan atau keabsahan dari sisa syarat dan ketentuan lainnya, dan bagian yang tidak dapat diterapkan akan dipisahkan dari sisa syarat dan ketentuan ini.
- Syarat dan ketentuan ini dibuat dalam 2 (dua) bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Bahasa yang berlaku terhadap syarat dan ketentuan ini adalah versi bahasa Indonesia.
- Pembeli yang tidak membayar lunas LOT/barang sesuai harga lelang dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Indonesia sesudah penutupan lelang kepada Penjual, dengan ini menyatakan bahwa atas kemauannya sendiri (demi hukum) Pembeli telah Wanprestasi dan oleh karena itu Uang Jaminan lelang dan seluruh pembayaran yang dilakukan menjadi batal dan tidak dapat dikembalikan kepada Pembeli. Dalam hal Wanprestasi, Balai Lelang tidak perlu melakukan sesuatu perbuatan, melainkan sudah cukup dan terbukti dengan lewatnya waktu 7 (tujuh) hari kerja saja. Pembeli yang Wanprestasi dengan ini menyatakan melepaskan segala hak untuk mengajukan keberatan, laporan, gugatan, tuntutan atau ganti rugi atas segala hal yang dilakukan oleh Balai Lelang, baik terhadap Uang Jaminan lelang atau pembayaran, maupun terhadap LOT barang yang menjadi obyek Wanprestasi.
DOKUMEN KONTRAK PERJANJIAN
DOKUMEN KONTRAK PERJANJIAN PEMBELI
Dokumen ini adalah syarat dan ketentuan lelang serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Lelang. Dengan mengisi Formulir Pendaftaran Lelang dan melengkapi persyaratan, peserta lelang akan menerima Nomor Peserta Lelang (NPL) atau mengikuti lelang yang diselenggarakan oleh PT. Jakarta Auctions selanjutnya disebut Balai Lelang, maka dengan sendirinya dan atas kemauan diri sendiri (demi hukum) Peserta Lelang/Pembeli/Kuasanya/Wakilnya, telah tunduk dan mengikatkan diri pada setiap dan seluruh ketentuan atau syarat lelang